Singapura Akan Cabut UU Gay, Aktivitas Seks Sesama Pria Tak Dipidana

Singapura Akan Cabut UU Gay, Aktivitas Seks Sesama Pria Tak Dipidana

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 02:13 WIB
ilustrasi LGBT, LGBT, Gay, sex, lesbian, transgender (Andhika-detikcom)
Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berencana akan menghapus Undang-undang seks gay yang diwarisi sejak era kolonial Inggris. Nantinya aktivitas seks sesama pria tidak dikenakan pidana.

Dilansir AFP, Senin (22/8/2022) meskipun UU yang mengkriminalisasi seks antar gay akan dihapus, pemerintah Singapur terus "menegakkan" pernikahan sebagai antara pria dan wanita. Pasal 377A KUHP yang menghukum hubungan seks antara laki-laki dengan hukuman hingga dua tahun penjara akan dihapus.

Pegiat hak-hak gay telah lama mengatakan undang-undang itu bertentangan dengan budaya negara kota yang semakin modern dan dinamis, mereka telah mengajukan dua gugatan hukum yang gagal. Selama pidato kebijakan utama hari Minggu, Lee mengatakan perubahan sikap sejak 15 tahun lalu ketika pemerintah memutuskan hukum harus tetap ada, meskipun belum secara aktif ditegakkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang gay "sekarang lebih diterima" secara lokal, terutama di kalangan anak muda Singapura, katanya.

"Sudah waktunya untuk bertanya pada diri kita sendiri pertanyaan mendasar: Haruskah seks antara laki-laki secara pribadi menjadi tindak pidana?" kata Lee.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah akan mencabut pasal 377A dan mendekriminalisasi seks antar laki-laki. Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," lanjutnya.

Lee meyakini keputusan mencabut UU gay akan sejalan dengan adat istiadat sosial saat ini. Dia berharap para gay dapat terbantu dengan keputusan tersebut.

"Ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial saat ini, dan saya berharap, memberikan beberapa bantuan kepada gay Singapura," ucapnya.

Dia menyampaikan pencabutan pasal 377A tidak berarti memberikan kesetaraan pernikahan penuh. Singapur akan tetap menjunjung tinggi pernikahan pria dan wanita.

Lee mengatakan pemerintah mengakui bahwa "kebanyakan orang Singapura tidak ingin pencabutan itu memicu perubahan drastis dalam norma-norma sosial secara menyeluruh", termasuk bagaimana pernikahan didefinisikan dan bagaimana hal itu diajarkan di sekolah.

"Makanya, meski pasal 377A kami cabut, kami tetap menjunjung tinggi dan menjaga institusi perkawinan. Hanya pernikahan antara satu pria dan satu wanita yang diakui di Singapura," jelasnya.

Pemerintah juga akan mengamandemen konstitusi Singapura untuk menjaga agar definisi pernikahan ini tidak ditentang secara konstitusional di pengadilan, tambah Lee.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads