Infografis: Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Lalu Ditahan

Infografis

Infografis: Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Lalu Ditahan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 03 Jun 2026 18:10 WIB
Infografis Dadan Dicopot Lalu Ditahan
Foto: Infografis Dadan Hindayana Ditahan Kejagung. (Visual infografis diolah menggunakan NotebookLM)
Jakarta - Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 5 Juni 2026. Dadan dicopot setelah evaluasi kinerja selama satu setengah tahun. Dadan digantikan oleh Nanik S Deyang.

Hari ini, Kantor BGN digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun mengumpulkan sejumlah bukti.

Kejagung kemudian menetapkan Dadan bersama dengan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/) sekitar pukul 17.12 WIB.

Dadan bersama dengan Sony dan Lodewyk kini telah ditahan Kejagung. Mereka ditahan kurang dari 24 jam setelah pencopotannya.
(rdp/imk)



Berita Terkait