Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 nilainya fantastis. Jumlah kerugian negara bertambah mencapai Rp 300 triliun.		
 (whn/imk)
	
Infografis
Kerugian Fantastis di Kasus Timah
Kamis, 30 Mei  2024 08:39 WIB
 
		Infografis Lainnya
	Adhyaksa Awards 2025
                                        
                Infografis
                                        
                







































.webp)













 
                         
                         
                         
  
  
  
  
  
  
 