Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 nilainya fantastis. Jumlah kerugian negara bertambah mencapai Rp 300 triliun.
(whn/imk)
Infografis
Kerugian Fantastis di Kasus Timah
Kamis, 30 Mei 2024 08:39 WIB

Infografis Lainnya