Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pelaksana pada 11 klaster dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan Pelaksana tersebut terdiri atas 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
(ncm/ega)
Infografis
51 Poin Peraturan Pelaksana dalam UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Des 2022 08:26 WIB

Infografis Lainnya