Jakarta - Pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski begitu, ada sejumlah peraturan yang diberlakukan untuk menggantikan PPKM Level 3 yang tertuang di dalam No 66 Tahun 2021.
(akd/ega)
Infografis
Ini Aturan Baru Saat Nataru Usai Batalnya PPKM Level 3
Kamis, 16 Des 2021 14:23 WIB

Infografis Lainnya