Ini Aturan Baru Saat Nataru Usai Batalnya PPKM Level 3

Infografis

Ini Aturan Baru Saat Nataru Usai Batalnya PPKM Level 3

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 14:23 WIB
Ini Aturan Baru Saat Nataru Usai Batalnya PPKM Level 3
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Meski begitu, ada sejumlah peraturan yang diberlakukan untuk menggantikan PPKM Level 3 yang tertuang di dalam No 66 Tahun 2021.
(akd/ega)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads