Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan baru di tengah pandemi. Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk perjalanan yang kini menjadi 3x24 jam.
(akd/ega)
Infografis
Catat Ya! Masa Berlaku PCR untuk Perjalanan Kini 3x24 Jam
Selasa, 02 Nov 2021 14:50 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN