Infografis

Kenapa Sih Pemerintah Batasi Aktivitas Saat Idul Adha? Ini Alasannya

Nurcholis Maarif - detikNews
Selasa, 20 Jul 2021 07:00 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19. Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Simak dasar pemberlakuannya tersebut.

Simak Video "Penjual Tusuk Sate dan Ketupat di Tasik Untung Gede Jelang Idul Adha"

(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork