Jakarta - Pelaksanaan salat Idul Adha hanya dapat dilakukan di wilayah non-PPKM Darurat yang berada pada zona hijau dan kuning atas persetujuan pemerintah daerah dan satgas daerah masing-masing. Simak prokesnya.		
 (akd/ega)
	
Infografis
Protokol Kesehatan Salat Idul Adha di Wilayah Non-PPKM Darurat
Selasa, 20 Jul 2021 05:00 WIB
 
		Infografis Lainnya
 Adhyaksa Awards 2025
 
 Infografis
 
 







































.webp)













 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 