Catat! Ini Aturan WFO-WFH Pekerja Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Infografis

Catat! Ini Aturan WFO-WFH Pekerja Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 18:38 WIB
Infografis BNPB
Foto: detikcom
Jakarta - Pemerintah mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, termasuk mengatur soal ketentuan WFO-WFH bagi pekerja.
(akn/ega)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads