4 Aturan Aktivitas di Berbagai Sektor pada Masa PPKM Darurat

4 Aturan Aktivitas di Berbagai Sektor pada Masa PPKM Darurat

Erika Dyah - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 07:42 WIB
BNPB
Foto: detikcom
Jakarta -

Pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 dengan adanya pengetatan aktivitas masyarakat di berbagai sektor.

BNPBBNPB Foto: detikcom

(mul/ega)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads