Jakarta - Dia pernah dijuluki sebagai diplomat spesialis urusan pekerja migran. Maklum, selain pernah selama tiga tahun menjadi Sekretaris Utama BNP2TKI, dia terlibat penuh dalam penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. RUU itu disahkan menjadi Undang Undang No. 18 Tahun 2017
(jat/jat)
Infografis
Hermono, Diplomat Pembela Pekerja Migran
Jumat, 11 Jun 2021 14:20 WIB

Infografis Lainnya