Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Infografis

Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 07:31 WIB
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara (Grafis: Mindra Purnomo)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum bos Abu Tours, Hamzah Mamba penjara 20 tahun. Dia terbukti menggelapkan Rp 1,2 triliun dana milik 86.720 jemaah umroh.



(jat/jat)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads