Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum bos Abu Tours, Hamzah Mamba penjara 20 tahun. Dia terbukti menggelapkan Rp 1,2 triliun dana milik 86.720 jemaah umroh.
(jat/jat)
Infografis
Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 29 Jan 2019 07:31 WIB

Infografis Lainnya