Jakarta - Hati-hati mengolok-olok penampilan fisik orang lain di media sosial, Anda bisa kena pidana empat tahun dan denda Rp 750 juta lo.
(jat/erd)
Infografis
Ogah Dibui, Stop Mengolok Fisik Orang Lain di Medsos
Selasa, 20 Nov 2018 15:10 WIB
Infografis Lainnya
Adhyaksa Awards 2025
Infografis











































