Menhut Menangi Gugatan ke Pembakar Hutan Rp 466 Miliar

Infografis

Menhut Menangi Gugatan ke Pembakar Hutan Rp 466 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 18:19 WIB
Menhut Siti Nurbaya kalahkan pembakar hutan (Grafis: Fuad Hasim)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Waringin Agro Jaya (WAJ) karena membakar hutan dan lahan. Hasilnya, ia menang hingga tingkat kasasi atas gugatan Rp 466 miliar.
(asp/jat)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads