Anies Terancam Sanksi, Ini Tahapan Kepala Daerah Diberhentikan

Infografis

Anies Terancam Sanksi, Ini Tahapan Kepala Daerah Diberhentikan

Aryo Bhawono - detikNews
Rabu, 28 Mar 2018 08:00 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Ombudsman menemukan empat malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi. Apa sanksi untuk Gubernur Anies Baswedan?
(ayo/jat)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads