Jakarta - Ombudsman menemukan empat malaadministrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi. Apa sanksi untuk Gubernur Anies Baswedan?
(ayo/jat)
Infografis
Anies Terancam Sanksi, Ini Tahapan Kepala Daerah Diberhentikan
Rabu, 28 Mar 2018 08:00 WIB
Infografis Lainnya











































