Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengelurkan surat edaran nomor B/71/M.SM.0000/2017. Surat itu mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara.
(erd/jat)
Infografis
Selama Pilkada PNS Dilarang Melakukan 7 Hal Ini
Selasa, 16 Jan 2018 07:12 WIB

Infografis Lainnya