KPK menyebut Kemendagri tidak menjalankan 6 rekomendasi terkait proses tender e-KTP. Tapi baru pada 31 Juli 2013 kasus ini kian benderang ketika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin membeberkan keterlibatan Setya Novanto (Setnov) dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus tersebut. Meski pernah dijuluki 'si Belut' karena beberapa kali lolos dari jerat hukum, 17 Juli kemarin KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka.
22 April 2014
KPK menetapkan eks Direktur Administrasi Kependudukan Sugiharto sebagai tersangka terkait e-KTP.
16 Juni 2016
KPK menyebut kerugian negara atas kasus e-KTP lebih dari Rp 2,3 T.
30 September 2016
Giliran eks Dirjen Kependudukan Irman menjadi tersangka.
10 Januari 2017
Setnov diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Administrasi Kependudukan
8 Februari
KPK menyebut ada bukti aliran dana e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
10 Februari
KPK menyebut 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang mengembalikan duit e-KTP.
9 Maret
PN Tipikor mulai menyidangkan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan, pengusaha Andi Narogong dan Setnov disebut mendapat pembagian anggaran e-KTP Rp574,2 miliar.
24 Maret
Pengusaha Andi Narogong menjadi tersangka
6 April
Menjawab majelis hakim, Novanto menyatakan tak mengetahui dan tak terlibat dalam masalah proyek e-KTP.
11 April 2017
Imigrasi mencekal Setnov ke luar negeri.
22 Juni 2017
Jaksa KPK Irene Putri menyatakan Setnov menerima uang dari Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo melalui Andi Narogong.
14 Juli 2017
Novanto diperiksa tim penyidik KPK terkait proyek E-KTP untuk tersangka Andi Narogong.
17 Juli 2017
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Setnov sebagai tersangka
(ayo/rna)











































