Rompi Oranye untuk Choel Mallarangeng

Rompi Oranye untuk Choel Mallarangeng

Rina Atriana, Sudrajat - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 10:53 WIB
Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Jakarta - Setelah empat tahun ditetapkan sebagai tersangka, Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel) mengenakan rompi oranye dan harus masuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Eksekutif FOX Institute itu disangka menerima miliaran rupiah terkait proyek Hambalang. Sang kakak, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng telah lebih dulu dihukum 4 tahun penjara.
(jat/erd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads