Jakarta - Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan yang disahkan pada 27 Oktober lalu mulai berlaku pada 28 November. Dengan UU ini seorang pengguna media sosial tak akan dapat dengan mudah meringkuk di balik jeruji seperti pernah dialami Prita Mulya Sari pada 2009, dan puluhan orang lainnya.
Merujuk Pasal 27 ayat 3 hasil perubahan, penahanan seseorang hanya bisa dilakukan setelah keputusan pengadilan bersifat tetap atau inkrah. Selain itu tuduhan pencemaran nama baik hanya berlaku pada individual, bukan lembaga.
Sekadar mengingatkan, sejak UU ITE disahkan April 2008, menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, ada 32 orang yang dihukum karena pencemaran nama baik. Mereka antara lain:
(jat/bag)
Mereka Terjerat UU ITE
Selasa, 29 Nov 2016 07:31 WIB

Infografis Lainnya