Mereka Terjerat UU ITE

Mereka Terjerat UU ITE

Sudrajat - detikNews
Selasa, 29 Nov 2016 07:31 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan yang disahkan pada 27 Oktober lalu mulai berlaku pada 28 November. Dengan UU ini seorang pengguna media sosial tak akan dapat dengan mudah meringkuk di balik jeruji seperti pernah dialami Prita Mulya Sari pada 2009, dan puluhan orang lainnya.

Merujuk Pasal 27 ayat 3 hasil perubahan, penahanan seseorang hanya bisa dilakukan setelah keputusan pengadilan bersifat tetap atau inkrah. Selain itu tuduhan pencemaran nama baik hanya berlaku pada individual, bukan lembaga.

Sekadar mengingatkan, sejak UU ITE disahkan April 2008, menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, ada 32 orang yang dihukum karena pencemaran nama baik. Mereka antara lain:
(jat/bag)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads