Pengadilan Berdarah di Indonesia

Infografis

Pengadilan Berdarah di Indonesia

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Jun 2015 14:50 WIB
Jakarta - Peristiwa penusukan di Pengadilan Agama (PA) Batam dan peristiwa-peristiwa sebelumnya di tempat lain tidaklah bisa dianggap tindak kriminal biasa. Kejahatan itu adalah tindakan penghinaan terhadap lembaga peradilan dan merupakan catatan kelam serta memalukan atas eksistensi pengadilan IndonesiaΒ 

"Tidaklah bisa dianggap tindak kriminal biasa," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (16/6/2015).
Berikut peristiwa berdarah di pengadilan dalam catatan detikcom:Β 2001Hakim agung Syafrudin Kartasasmita diberondong peluru dan tewas saat hendak menuju kantornya.Β 

21 September 2005
Kolonel (Laut) M Irfan membunuh majelis hakim yang mengadilinya dan istrinya di PA Sidoarjo.

2008
Pembunuhan juga terjadi di ruang sidang PN Jakpus dengan korban pengunjung sidang, Stanley Mutuah.

September 2010
Kerusuhan pascasidang di gedung PN Jaksel kasus pembunuhan. Fasilitas umum dirusak, jalan diblokir.

2011
PN Temanggung diamuk massa dalam sidang penistaan agama. Kerusuhan meluas ke tempat ibadah dan fasilitas umum di sekitar gedung pengadilan.Β 

Gedung MA menjadi ajang kericuhan oleh advokat yang mendemo gedung itu.Β 

September 2013
PN Depok juga diobrak-abrik ormas. Pelaku hanya dihukum 5 bulan penjara.Β 

November 2013
Ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) amuk massa dalam sidang pilkada.

11 Juni 2015
Tergugat cerai, Rahmat menusuk istrinya, Sri dan kakak Sri bernama Umi di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Batam. Rahmat lalu mengamuk dan diamankan warga. Ia terkena tusukan pisaunya sendiri. Umi tewas seketika dan Rahmat tewas keesokan harinya.

15 Juni 2015
Tergugat cerai, Wawan membawa celurit ke ruang sidang dan memukul istrinya di PA Majalengka, Jawa Barat.
(asp/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads