Jakarta - Luhut menyerahkan kajian penyempurnaan UU Tipikor kepada Yusril Ihza Mahendra untuk memperkuat kepastian hukum dan pemberantasan korupsi.
Foto
Yusril-Luhut Bahas Penyempurnaan UU Tipikor
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Pertemuan tersebut dalam rangka menyerahkan hasil kajian terkait penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan pemberantasan korupsi guna mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk memperluas definisi korupsi. Dia menegaskan rencana revisi itu tak akan menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Yusril menjelaskan inti dari pembahasan tersebut melanjutkan diskusi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Titik berat tipikor adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Ia menegaskan, sejak diskusi awal pembahasan ini, tak ada niat pemerintah dalam menghapus kerugian negara dari definisi korupsi. Namun unsur kerugian negara sebagai tipikor perlu dipertegas kembali dalam UU. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
