Edison Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Opini WTP

Foto

Edison Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Opini WTP

Tsaltsabillah Khairunissa - detikNews
Kamis, 22 Okt 2026 15:31 WIB

Palembang - Bupati nonaktif Muara Enim Edison menjalani sidang perdana kasus dugaan suap untuk mengondisikan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025.

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim Edison menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026). Edison menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemberian suap untuk mengondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, Edison, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait dugaan suap untuk mengondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
 ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim Edison menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026). Edison menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemberian suap untuk mengondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.


Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp 500 juta yang berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan auditor.
 ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim Edison menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026). Edison menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemberian suap untuk mengondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.


Dalam persidangan, Edison terlihat berjalan menuju ruang tahanan setelah mengikuti proses sidang. Perkara ini menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim Edison menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026). Edison menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemberian suap untuk mengondisikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.


Perkara ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Fika Nur Alawi, Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin Hardi, staf pemasaran perusahaan tersebut. Keduanya didakwa bersama Edison dalam perkara dugaan suap tersebut.
 ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Edison Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Opini WTP
Edison Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Opini WTP
Edison Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Opini WTP
Edison Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Opini WTP


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini