Jakarta - DPP PIKI menggelar seminar perlindungan hukum korban tindak pidana di Jakarta. Forum ini menyoroti pemulihan aset dan kerugian korban.
Foto
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menggelar Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Seminar tersebut membahas pelaksanaan putusan pengadilan untuk memulihkan kerugian korban.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memaparkan materi dalam seminar nasional bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana (Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemulihan Kerugian Korban)” yang membahas upaya pemulihan hak dan kerugian korban melalui mekanisme hukum.
Seminar tersebut menyoroti kesenjangan antara total kerugian yang dialami korban dan nilai aset yang berhasil diselamatkan serta dikembalikan melalui proses hukum, meskipun putusan pengadilan telah dijatuhkan.
Seminar mengungkap bahwa aset yang berhasil diselamatkan dalam sejumlah perkara dengan banyak korban masih terbatas, bahkan diperkirakan hanya sekitar 10 persen dari total kerugian yang dialami korban. Salah satu solusi yang dibahas dalam seminar tersebut ialah pemanfaatan mekanisme kepailitan untuk membantu pemberesan aset, verifikasi tagihan korban, serta pembagian hasil secara lebih terstruktur melalui kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Melalui seminar tersebut, para pemangku kepentingan mendorong penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya berakhir pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta pemulihan kerugian yang lebih adil bagi korban tindak pidana.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
