Perlindungan Hukum Korban Kejahatan

Foto

Perlindungan Hukum Korban Kejahatan

Gilang Faturahman - detikNews
Selasa, 20 Okt 2026 20:21 WIB

Jakarta - DPP PIKI menggelar seminar perlindungan hukum korban tindak pidana di Jakarta. Forum ini menyoroti pemulihan aset dan kerugian korban.

DPP PIKI menggelar seminar perlindungan hukum korban tindak pidana di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Forum ini menyoroti pemulihan aset dan kerugian korban.
Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menggelar Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Seminar tersebut membahas pelaksanaan putusan pengadilan untuk memulihkan kerugian korban.
DPP PIKI menggelar seminar perlindungan hukum korban tindak pidana di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Forum ini menyoroti pemulihan aset dan kerugian korban.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memaparkan materi dalam seminar nasional bertema “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana (Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemulihan Kerugian Korban)” yang membahas upaya pemulihan hak dan kerugian korban melalui mekanisme hukum.
DPP PIKI menggelar seminar perlindungan hukum korban tindak pidana di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Forum ini menyoroti pemulihan aset dan kerugian korban.
Seminar tersebut menyoroti kesenjangan antara total kerugian yang dialami korban dan nilai aset yang berhasil diselamatkan serta dikembalikan melalui proses hukum, meskipun putusan pengadilan telah dijatuhkan.
DPP PIKI menggelar seminar perlindungan hukum korban tindak pidana di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Forum ini menyoroti pemulihan aset dan kerugian korban.
Seminar mengungkap bahwa aset yang berhasil diselamatkan dalam sejumlah perkara dengan banyak korban masih terbatas, bahkan diperkirakan hanya sekitar 10 persen dari total kerugian yang dialami korban. Salah satu solusi yang dibahas dalam seminar tersebut ialah pemanfaatan mekanisme kepailitan untuk membantu pemberesan aset, verifikasi tagihan korban, serta pembagian hasil secara lebih terstruktur melalui kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
DPP PIKI menggelar seminar perlindungan hukum korban tindak pidana di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Forum ini menyoroti pemulihan aset dan kerugian korban.
Melalui seminar tersebut, para pemangku kepentingan mendorong penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya berakhir pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta pemulihan kerugian yang lebih adil bagi korban tindak pidana.
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Korban Kejahatan


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini