Jakarta - Sidang praperadilan Silmy Karim terkait upaya paksa penyitaan oleh KPK digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang beragendakan jawaban KPK atas gugatan tersebut.
Foto
Sidang Praperadilan Silmy Karim vs KPK Digelar, Bahas Penyitaan
Hakim tunggal Yuliana memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan Silmy Karim untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara itu terdaftar dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 4 September 2026.
Pada permohonannya, Silmy Karim mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik KPK. Selain penyitaan aset, kubu Silmy juga menggugat sejumlah surat yang diterbitkan KPK dalam proses penyidikan perkara yang menjeratnya.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































