3 Kali Gugat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Ditolak

Foto

3 Kali Gugat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Ditolak

Ari Saputra - detikNews
Senin, 14 Sep 2026 11:30 WIB

Jakarta - PN Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga mantan Waka BGN Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9/2026). Penolakan tersebut menjadi kali ketiga gugatan praperadilan Lodewyk kandas.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9/2026).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9/2026). Penolakan tersebut menjadi kali ketiga gugatan praperadilan Lodewyk kandas.
Praperadilan ketiga ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9/2026). Penolakan tersebut menjadi kali ketiga gugatan praperadilan Lodewyk kandas.
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi menyatakan permohonan praperadilan Lodewyk ditolak seluruhnya. Hakim juga menegaskan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9/2026). Penolakan tersebut menjadi kali ketiga gugatan praperadilan Lodewyk kandas.
Ketentuan tersebut, menurut hakim, diatur dalam Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Perkara praperadilan ketiga Lodewyk terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Senin (14/9/2026). Penolakan tersebut menjadi kali ketiga gugatan praperadilan Lodewyk kandas.
Sebelumnya, Lodewyk juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan pertama terkait status tersangka dinyatakan bukan kewenangan PN Jakarta Selatan, sedangkan gugatan kedua mengenai penyitaan di PN Jakarta Pusat juga kandas karena pengadilan dinyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.
3 Kali Gugat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Ditolak
3 Kali Gugat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Ditolak
3 Kali Gugat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Ditolak
3 Kali Gugat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Ditolak
3 Kali Gugat, Praperadilan Lodewyk Pusung Kembali Ditolak


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini