Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya

Foto

Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya

Pradita Utama - detikNews
Kamis, 16 Jul 2026 17:44 WIB

Jakarta - Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi dr Tifa. Sidang diharapkan berlanjut ke tahap pembuktian.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut. Dasarnya adalah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Menanggapi keberatan tim kuasa hukum dr Tifa, jaksa menilai dalil mengenai pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare tidak tepat. Menurut jaksa, kewenangan Mahkamah Agung dalam perkara ini merupakan kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa juga membantah anggapan bahwa hak menuntut negara gugur setelah adanya penyelesaian terhadap terlapor lain melalui mekanisme restorative justice. Sebab, dakwaan terhadap dr Tifa didominasi pasal-pasal yang merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Terkait legal standing pelapor, jaksa menegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan korban langsung dalam perkara tersebut. Karena itu, menurut jaksa, perlindungan terhadap hak konstitusional dan data pribadi Jokowi tetap berlaku.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, jaksa menilai sejumlah poin dalam eksepsi, seperti hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan alat bukti tangkapan layar, telah masuk ke pokok perkara. Menurut jaksa, hal-hal tersebut seharusnya dibahas pada tahap pembuktian, bukan dalam putusan sela.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dr Tifa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sebelumnya, dr Tifa didakwa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, Kamis (16/7/2026), jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Usai persidangan, Roy Suryo terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di hadapan awak media, ia sempat memperlihatkan ijazah miliknya dan menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah asli.

Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya
Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya
Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya
Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya
Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya
Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya
Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya
Jaksa Minta Eksepsi dr Tifa Ditolak Seluruhnya


Berita Terkait