Jakarta - Sidang vonis kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta, ditunda. Majelis hakim masih melengkapi berkas perkara sebelum membacakan putusan.
Foto
Sidang Vonis Pembunuhan Kacab Bank Ilham Ditunda
Terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, Eka Wahyu dan Eras Wawo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Keduanya hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat dari petugas.
Namun, sidang pembacaan putusan tersebut tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena masih terdapat berkas perkara yang belum lengkap sehingga putusan belum dapat dibacakan.
Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu melengkapi administrasi dan dokumen yang menjadi bagian dari proses persidangan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang agenda pembacaan putusan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selama persidangan berlangsung, suasana ruang sidang berjalan tertib. Jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa, serta keluarga terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan hingga hakim menutup sidang.
Kasus pembunuhan yang menjerat Eka Wahyu dan Eras Wawo tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian proses persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga tuntutan jaksa. Putusan majelis hakim akan dibacakan setelah seluruh kelengkapan berkas perkara dinyatakan terpenuhi.










































