Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Foto

Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Gilang Faturahman - detikNews
Selasa, 07 Jul 2026 18:30 WIB

Jakarta - Kortas Tipikor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, pada PTPN XI.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua orang tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri. Proyek ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan mendukung ketahanan pangan. Negara mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp 650 miliar, di mana Rp 250 miliar di antaranya khusus untuk pengembangan PG Assembagoes.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Kombes Yusuf menjelaskan, tersangka DPP selaku Dirut PTPN XI diduga mengondisikan proses lelang agar memenangkan perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi syarat.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Sementara itu, tersangka TD selaku pihak swasta berperan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 645,27 miliar akibat proyek ini.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes


Berita Terkait