Jakarta - Kortas Tipikor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, pada PTPN XI.
Foto
Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua orang tersangka.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka. Yang pertama, DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015-2017. Kedua, TD selaku Dirut PT Multinas Tjahja Sejahtera.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri. Proyek ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional dan mendukung ketahanan pangan. Negara mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp 650 miliar, di mana Rp 250 miliar di antaranya khusus untuk pengembangan PG Assembagoes.
Kombes Yusuf menjelaskan, tersangka DPP selaku Dirut PTPN XI diduga mengondisikan proses lelang agar memenangkan perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, tersangka TD selaku pihak swasta berperan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 645,27 miliar akibat proyek ini.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.











































