Penampakan Barang Bukti dari OTT Bupati Langkat

Foto

Penampakan Barang Bukti dari OTT Bupati Langkat

Tripa Ramadhan - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2026 11:00 WIB

Jakarta - KPK menetapkan Bupati Langkat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Penyidik menyita uang tunai, valuta asing, dan rekening bernilai miliaran rupiah.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar dan 2 rekening bank dengan total senilai Rp2,27 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar dan 2 rekening bank dengan total senilai Rp2,27 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd
Barang bukti uang tunai dan dokumen ditampilkan dalam konferensi pers operasi tangkap tangan. Penyidik mengamankan uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, serta dua rekening dengan total sekitar Rp2,27 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
 
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026 dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai Rp1,22 miliar dan 2 rekening bank dengan total senilai Rp2,27 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat pada periode 2025–2026 yang kini masih terus didalami penyidik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
 
Penampakan Barang Bukti dari OTT Bupati Langkat
Penampakan Barang Bukti dari OTT Bupati Langkat
Penampakan Barang Bukti dari OTT Bupati Langkat


Berita Terkait