Nadiem Makarim Hadapi Sidang Lanjutan, Bacakan Pembelaan Setebal 38 Halaman

Foto

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Lanjutan, Bacakan Pembelaan Setebal 38 Halaman

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 23 Jun 2026 14:27 WIB

Jakarta - Nadiem Makarim membacakan duplik 38 halaman dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta, jelang putusan majelis hakim.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan duplik pribadi setebal 38 halaman sebagai pembelaan terakhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan duplik pribadi setebal 38 halaman sebagai pembelaan terakhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan duplik pribadi setebal 38 halaman sebagai pembelaan terakhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dengan didampingi tim kuasa hukum, Nadiem menyampaikan tanggapan atas replik jaksa yang sebelumnya menegaskan tuntutan terhadap dirinya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan duplik pribadi setebal 38 halaman sebagai pembelaan terakhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tak hanya jalannya sidang yang menyita perhatian, suasana ruang pengadilan juga dipadati para pendukung. Kursi pengunjung terlihat penuh oleh anggota keluarga, sahabat, kolega, hingga simpatisan dari kalangan driver Gojek yang datang untuk memberikan dukungan moral kepada pendiri perusahaan transportasi digital tersebut.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan duplik pribadi setebal 38 halaman sebagai pembelaan terakhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pembacaan duplik berlangsung selama persidangan dan menjadi sorotan karena berisi argumentasi yang menurut Nadiem memperkuat posisinya dalam perkara pengadaan Chromebook yang terkait program digitalisasi pendidikan nasional.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan duplik pribadi setebal 38 halaman sebagai pembelaan terakhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus yang menyeret nama Nadiem ini menjadi salah satu perkara yang paling banyak mendapat perhatian publik. Setelah agenda duplik selesai, masyarakat kini menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib mantan menteri yang pernah menjadi salah satu tokoh penting dalam transformasi pendidikan dan ekonomi digital Indonesia tersebut.

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Lanjutan, Bacakan Pembelaan Setebal 38 Halaman
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Lanjutan, Bacakan Pembelaan Setebal 38 Halaman
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Lanjutan, Bacakan Pembelaan Setebal 38 Halaman
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Lanjutan, Bacakan Pembelaan Setebal 38 Halaman
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Lanjutan, Bacakan Pembelaan Setebal 38 Halaman


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini