Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara

Foto

Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Senin, 22 Jun 2026 20:38 WIB

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI.

Terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto menghadiri sidang vonis kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menjatuhkan vonis kepada Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Hakim menghukum Hendarto membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Selain itu, Hendarto juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.059.350.000.000 (1,05 triliun) dan USD 49.875.000 subsider pidana kurungan selama 7 tahun.
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar. Selain itu, Hendarto juga menggunakan uang hasil korupsi itu untuk berjudi dan membeli barang mewah.
Terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Hendarto, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara.
Pertimbangan meringankan vonis ialah Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain dan dalam kondisi sakit. Lalu, Hendarto bersikap kooperatif dalam persidangan. Hakim menyatakan Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara
Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara
Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara
Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara
Korupsi LPEI, Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara


Berita Terkait