Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa

Foto

Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 22 Jun 2026 14:59 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejari Jakarta Selatan usai berkas kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dinyatakan lengkap.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, proses penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dipersiapkan menuju tahap persidangan di pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa
Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa
Roy Suryo-Tifa Resmi Diserahkan ke Jaksa


Berita Terkait