Jakarta - Direktur PT Terra Drone Indonesia divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa lalai soal K3 dalam kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Foto
Direktur Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Kamis, 21 Mei 2026 18:18 WIB
Terdakwa kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).Â
Majelis hakim memvonis Direktur PT Terra Drone Indonesia tersebut dengan hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.Â
Michael dinyatakan terbukti lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.Â
Dalam persidangan terungkap sebanyak 19 keluarga korban telah menyatakan damai, sementara dua keluarga lainnya masih dalam proses penyelesaian.Â
Hakim juga mempertimbangkan itikad baik terdakwa yang memberikan santunan kepada keluarga korban serta beasiswa bagi anak korban meninggal dunia.











































