Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 M Hadapi Dakwaan Jaksa

Foto

Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 M Hadapi Dakwaan Jaksa

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 06 Mei 2026 17:30 WIB

Jakarta - Tiga pimpinan Blueray Cargo didakwa menyuap pejabat Bea Cukai. Nilai suap mencapai Rp63,1 miliar demi melancarkan impor.

Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Mereka adalah Jhon Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Mereka adalah Jhon Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Mereka adalah Jhon Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya menyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mempercepat proses keluarnya barang impor perusahaan mereka.
Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Mereka adalah Jhon Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Total suap disebut mencapai Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura. Selain itu, terdapat pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Mereka adalah Jhon Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Jaksa menyebut suap diberikan agar pejabat terkait mempermudah pengawasan kepabeanan. Tujuannya agar barang impor Blueray Cargo cepat keluar meski melanggar aturan.
Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Mereka adalah Jhon Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Penerima suap di antaranya pejabat Bea Cukai seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Pemberian dilakukan bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tiga terdakwa kasus suap impor menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2026). Mereka adalah Jhon Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Kasus ini bermula dari pertemuan para terdakwa dengan pejabat Bea Cukai pada 2025. Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana korupsi dalam KUHP.
Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 M Hadapi Dakwaan Jaksa
Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 M Hadapi Dakwaan Jaksa
Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 M Hadapi Dakwaan Jaksa
Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 M Hadapi Dakwaan Jaksa
Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 M Hadapi Dakwaan Jaksa
Tiga Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 M Hadapi Dakwaan Jaksa


Berita Terkait