Skandal LNG Pertamina, Dua Eks Pejabat Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun

Foto

Skandal LNG Pertamina, Dua Eks Pejabat Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 04 Mei 2026 14:59 WIB

Jakarta - Dua eks pejabat Pertamina divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.

Dua eks pejabat Pertamina divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.
Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani divonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dua eks pejabat Pertamina divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.
Hari memeluk istrinya usai menjalani sidang vonis.Β Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.Β Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.Β 

Dua eks pejabat Pertamina divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.
Sementara, hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Dua eks pejabat Pertamina divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.
Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60.
Dua eks pejabat Pertamina divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.
Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Dua eks pejabat Pertamina divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi LNG yang merugikan negara hingga ratusan juta dolar AS.
Hari, Yenni, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan upaya hukum banding atas vonis.
Skandal LNG Pertamina, Dua Eks Pejabat Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun
Skandal LNG Pertamina, Dua Eks Pejabat Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun
Skandal LNG Pertamina, Dua Eks Pejabat Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun
Skandal LNG Pertamina, Dua Eks Pejabat Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun
Skandal LNG Pertamina, Dua Eks Pejabat Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun
Skandal LNG Pertamina, Dua Eks Pejabat Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun


Berita Terkait