Riva Siahaan Tempuh Banding, Sidang Hadirkan Empat Saksi

Foto

Riva Siahaan Tempuh Banding, Sidang Hadirkan Empat Saksi

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 29 Apr 2026 19:30 WIB

Jakarta - Sidang banding kasus minyak mentah menghadirkan saksi di PT DKI, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding atas vonis 9 tahun.

Sidang banding kasus minyak mentah menghadirkan saksi di PT DKI, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding atas vonis 9 tahun.


Sidang banding perkara tata niaga minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan kembali digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).Β 

Sidang banding kasus minyak mentah menghadirkan saksi di PT DKI, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding atas vonis 9 tahun.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tersebut.

Sidang banding kasus minyak mentah menghadirkan saksi di PT DKI, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding atas vonis 9 tahun.

Β 

Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Lutfi Rahman Abdullah. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan kesaksian dari tiga saksi lainnya, yakni Ardian Aditya, Nurul Amalia, dan Samuel Hamonangan Lubis. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Catur Iriantoro.

Sidang banding kasus minyak mentah menghadirkan saksi di PT DKI, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding atas vonis 9 tahun.
Persidangan banding ini merupakan kelanjutan dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar.
Sidang banding kasus minyak mentah menghadirkan saksi di PT DKI, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding atas vonis 9 tahun.
Riva Siahaan mengajukan banding atas putusan tersebut dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman atau perubahan putusan dari pengadilan tingkat pertama. Proses banding ini membuka kembali ruang pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat argumentasi masing-masing pihak.
Riva Siahaan Tempuh Banding, Sidang Hadirkan Empat Saksi
Riva Siahaan Tempuh Banding, Sidang Hadirkan Empat Saksi
Riva Siahaan Tempuh Banding, Sidang Hadirkan Empat Saksi
Riva Siahaan Tempuh Banding, Sidang Hadirkan Empat Saksi
Riva Siahaan Tempuh Banding, Sidang Hadirkan Empat Saksi


Berita Terkait