Jakarta - Sidang banding kasus minyak mentah menghadirkan saksi di PT DKI, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ajukan banding atas vonis 9 tahun.
Foto
Riva Siahaan Tempuh Banding, Sidang Hadirkan Empat Saksi
Rabu, 29 Apr 2026 19:30 WIB
Sidang banding perkara tata niaga minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan kembali digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).Β
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tersebut.
Β
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Lutfi Rahman Abdullah. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan kesaksian dari tiga saksi lainnya, yakni Ardian Aditya, Nurul Amalia, dan Samuel Hamonangan Lubis. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Catur Iriantoro.










































