Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

Foto

Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 18:21 WIB

Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang ratusan miliar rupiah.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 tersebut divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp 308,04 miliar.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurhadi, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 tersebut divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp 308,04 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp137,16 miliar. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp308,04 miliar.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 tersebut divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp 308,04 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari total nilai kerugian dan aliran dana yang terungkap dalam persidangan, namun majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 tersebut divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp 308,04 miliar.
Nurhadi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung pada periode 2011–2016. Dalam jabatannya, ia diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima sejumlah gratifikasi yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi guna menyembunyikan asal-usul dana.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016 tersebut divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp 308,04 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan. Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan pencucian uang di lembaga negara.
Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU
Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU
Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU
Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU
Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU


Berita Terkait