Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang ratusan miliar rupiah.
Foto
Eks Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU
Rabu, 01 Apr 2026 18:21 WIB











































