Jakarta - KPK memperpanjang penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari ke depan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
(/)
Foto News
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Diperpanjang
Selasa, 31 Mar 2026 19:28 WIB
BAGIKAN
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan di area lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026) untuk keperluan pemeriksaan.
BAGIKAN