Jakarta - KPK memperpanjang penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas selama 40 hari ke depan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Foto
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Diperpanjang
Selasa, 31 Mar 2026 19:28 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan di area lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Β Selasa (31/3/2026) untuk keperluan pemeriksaan.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 40 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 terseret kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp 622 miliar.
Hari ini, Yaqut pun tampak menjalani pemeriksaan. Selesai pemeriksaan di gedung KPK, Yaqut turut memberikan penjelasan bahwa dirinya tak menerima uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) senilai USD 30 ribu lewat perantara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan stafsusnya.











































