Resbob Minta Sidang Dipindah ke Surabaya

Foto

Resbob Minta Sidang Dipindah ke Surabaya

Nasywa Fauziah - detikNews
Rabu, 04 Mar 2026 17:04 WIB

Bandung - Resbob ajukan pemindahan sidang ke PN Surabaya saat jalani pembelaan di PN Bandung.

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memindahkan persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memindahkan persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar

Resbob tampak berjalan dan memasuki ruang sidang untuk mengikuti persidangan. Ia juga terlihat menunggu jalannya sidang di ruang tunggu pengadilan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut, Resbob melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim memindahkan persidangan dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda ke Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim memindahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Surabaya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Resbob Minta Sidang Dipindah ke Surabaya
Resbob Minta Sidang Dipindah ke Surabaya
Resbob Minta Sidang Dipindah ke Surabaya


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads