Jakarta - Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara usai terbukti menyuap hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Foto
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
Advokat Marcella Santoso resmi divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Selasa (3/3/2026).
Marcella dinyatakan bersalah setelah menyuap majelis hakim yang mengadili perkara korporasi besar serta melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada anggota majelis hakim yang mengadili kasus tiga perusahaan besar terkait ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Suap yang diberikan mencapai sekitar Rp40 miliar agar vonis yang menjatuhkan mereka bebas dari tuntutan hukum.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa Marcella bersama sejumlah pihak lainnya terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan dan menyamarkan sejumlah uang yang berasal dari praktik suap tersebut. Demi mengembalikan kerugian negara, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan tambahan pidana kurungan hingga enam tahun
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Marcella dihukum 17 tahun penjara, denda setara, dan uang pengganti lebih dari Rp21 miliar. Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti riwayat hukum terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.











































