Jakarta - Pemprov DKI mengatur pembangunan dan operasional lapangan padel di Jakarta. Fasilitas di permukiman dibatasi jam operasional dan wajib berperedam suara.
Foto
Aturan Lapangan Padel di Permukiman Diperketat
Suasana gedung lapangan Padel Fourthwall yang berhenti beroperasi sementara di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Gubernur Pramono Anung menetapkan larangan pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan di Jakarta dan mengarahkan agar fasilitas tersebut hanya dibangun di zona komersial.
Lapangan padel yang sudah beroperasi di lingkungan permukiman dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta diwajibkan memasang peredam suara.
Setiap rencana pembangunan lapangan padel baru harus memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta sebelum mengurus perizinan lanjutan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menertibkan kelengkapan izin, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dapat menghentikan operasional lapangan yang tidak sesuai aturan.
Penataan parkir kendaraan pengunjung juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu akses jalan dan kenyamanan warga sekitar.











































