Bajaj Dilarang Melintas, Pemkot Solo Pasang Rambu di Jalan Protokol

Foto

Bajaj Dilarang Melintas, Pemkot Solo Pasang Rambu di Jalan Protokol

Rengga Sancaya - detikNews
Kamis, 12 Feb 2026 21:30 WIB

Solo - Pemerintah Kota Solo memasang rambu larangan operasional bajaj di sejumlah ruas jalan protokol.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo bersama polisi memasang rambu larangan bajaj di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). Pemerintah Kota Solo secara resmi memasang rambu larangan operasional bajaj di sejumlah ruas jalan protokol untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan legalitas perizinan, serta perlindungan penumpang, sebagai upaya penerapan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Roda 3 (Tiga) Sebagai Angkutan Umum. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Salah satu lokasi pemasangan rambu larangan tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). Rambu dipasang di titik-titik strategis agar mudah terlihat oleh pengemudi bajaj maupun pengguna jalan lainnya. Dengan pemasangan rambu larangan ini, Pemkot Solo berharap arus lalu lintas di jalan protokol dapat lebih tertib dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan angkutan umum di wilayah Kota Solo. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo bersama polisi memasang rambu larangan bajaj di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). Pemerintah Kota Solo secara resmi memasang rambu larangan operasional bajaj di sejumlah ruas jalan protokol untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan legalitas perizinan, serta perlindungan penumpang, sebagai upaya penerapan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Roda 3 (Tiga) Sebagai Angkutan Umum. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Pemasangan rambu dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo bersama aparat kepolisian sebagai upaya penertiban lalu lintas dan peningkatan keselamatan pengguna jalan. Petugas Dishub dan kepolisian juga mengimbau para pengemudi bajaj untuk mematuhi rambu yang telah dipasang. Penindakan akan dilakukan secara bertahap setelah masa sosialisasi guna memastikan aturan ini dipahami oleh seluruh pihak terkait. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Petugas Dinas Perhubungan Kota Solo bersama polisi memasang rambu larangan bajaj di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026). Pemerintah Kota Solo secara resmi memasang rambu larangan operasional bajaj di sejumlah ruas jalan protokol untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan legalitas perizinan, serta perlindungan penumpang, sebagai upaya penerapan aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Roda 3 (Tiga) Sebagai Angkutan Umum. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Pemkot Solo menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, memastikan legalitas perizinan angkutan umum, serta memberikan perlindungan bagi penumpang. Operasional bajaj dinilai perlu diatur karena merupakan angkutan roda tiga yang memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Bajaj Dilarang Melintas, Pemkot Solo Pasang Rambu di Jalan Protokol
Bajaj Dilarang Melintas, Pemkot Solo Pasang Rambu di Jalan Protokol
Bajaj Dilarang Melintas, Pemkot Solo Pasang Rambu di Jalan Protokol


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini