Karantina Sumut Tindak Hewan Ilegal dari Luar Negeri

Foto

Karantina Sumut Tindak Hewan Ilegal dari Luar Negeri

Rengga Sancaya - detikNews
Kamis, 05 Feb 2026 21:45 WIB

Sumatera Utara - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara memusnahkan hewan ilegal dari luar negeri, hasil kegiatan penindakan dan penegakan hukum.

Dua ekor kambing Pygmy (kerdir) asal Afrika ditunjukkan sebelum Pemusnahan Hewan Ilegal di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026). Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 173 ekor ayam bangkok asal Thailand dan 20 ekor kambing asal Afrika hasil kegiatan penindakan dan penegakan hukum pada 2 Februari 2026 lalu. ANTARA FOTO/Yudi Manar
Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia Sriyanto didampingi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara Prayatno Ginting menunjukkan seekor kambing Pygmy asal Afrika saat pemusnahan hewan ilegal di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026).Β ANTARA FOTO/Yudi Manar
Dua ekor kambing Pygmy (kerdir) asal Afrika ditunjukkan sebelum Pemusnahan Hewan Ilegal di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026). Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 173 ekor ayam bangkok asal Thailand dan 20 ekor kambing asal Afrika hasil kegiatan penindakan dan penegakan hukum pada 2 Februari 2026 lalu. ANTARA FOTO/Yudi Manar
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 173 ekor ayam bangkok asal Thailand dan 20 ekor kambing asal Afrika hasil kegiatan penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan pada 2 Februari 2026. ANTARA FOTO/Yudi Manar
Dua ekor kambing Pygmy (kerdir) asal Afrika ditunjukkan sebelum Pemusnahan Hewan Ilegal di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/2/2026). Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara memusnahkan sebanyak 173 ekor ayam bangkok asal Thailand dan 20 ekor kambing asal Afrika hasil kegiatan penindakan dan penegakan hukum pada 2 Februari 2026 lalu. ANTARA FOTO/Yudi Manar
Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan berbahaya serta menjaga keamanan hayati dan kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/Yudi Manar
Karantina Sumut Tindak Hewan Ilegal dari Luar Negeri
Karantina Sumut Tindak Hewan Ilegal dari Luar Negeri
Karantina Sumut Tindak Hewan Ilegal dari Luar Negeri


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads