Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex

Foto

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 26 Jan 2026 21:00 WIB

Jakarta - KPK memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, di Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). Mantan staf Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diperiksa KPK terkait kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). Mantan staf Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diperiksa KPK terkait kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Gus Alex yang merupakan mantan staf Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tampak meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). Mantan staf Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diperiksa KPK terkait kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

KPK sebelumnya menetapkan Gus Alex sebagai tersangka setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan seiring upaya lembaga antirasuah mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex
Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex


Berita Terkait