Jakarta - Ferrari hingga moge sitaan dihadirkan dalam sidang dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta. Barang mewah itu menarik perhatian.
Foto
Penampakan Ferrari-Harley Davidson Barang Bukti Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Majelis hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum melihat barang bukti berupa mobil Ferrari SF90 Spider di halaman Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dua motor besar Harley Davidson yang disita dari terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas korupsi fasilitas ekspor CPO dihadirkan sebagai barang bukti persidangan.
Satu unit sepeda road bike dan helm custom turut dihadirkan sebagai bagian dari barang bukti yang disita dari terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Ferrari SF90 Spider tampak terparkir di area Pengadilan Tipikor.Β Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Ferrari SF90 SpiderΒ diperlihatkan kepada majelis hakim dan pihak terkait dalam persidangan.Β Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).










































