Sidang Dewas KPK untuk Pegawai KPK yang Langgar Kode Etik

Foto

Sidang Dewas KPK untuk Pegawai KPK yang Langgar Kode Etik

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 13 Jan 2026 17:50 WIB

Jakarta - KPK menjatuhkan sanksi berat kepada auditor yang juga istri tersangka pemerasan sertifikasi K3, menegaskan sikap tanpa toleransi konflik kepentingan.

KPK memberi sanksi berat kepada auditor yang juga istri salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, tegaskan zero-tolerance terhadap konflik kepentingan.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal bersama anggota Dewas KPK Benny Mamoto dan Sumpeno berjalan menuju ruang sidang dalam putusan sidang etik di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
KPK memberi sanksi berat kepada auditor yang juga istri salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, tegaskan zero-tolerance terhadap konflik kepentingan.
Dewas KPK memutuskan terperiksa Fani Febriany (FF) terbukti melanggar kode etik KPK dan dijatuhi hukuman kategori sanksi berat. FF dinyatakan melanggar kode etik karena menjabat sebagai direktur suatu perseroan (perusahaan).
KPK memberi sanksi berat kepada auditor yang juga istri salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, tegaskan zero-tolerance terhadap konflik kepentingan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan zero-tolerance terhadap konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik di lingkungan lembaga antirasuah.
KPK memberi sanksi berat kepada auditor yang juga istri salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, tegaskan zero-tolerance terhadap konflik kepentingan.
Langkah KPK itu diumumkan pasca lembaga antirasuah terus menyidik kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret belasan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pejabat serta pihak swasta.
Sidang Dewas KPK untuk Pegawai KPK yang Langgar Kode Etik
Sidang Dewas KPK untuk Pegawai KPK yang Langgar Kode Etik
Sidang Dewas KPK untuk Pegawai KPK yang Langgar Kode Etik
Sidang Dewas KPK untuk Pegawai KPK yang Langgar Kode Etik


Berita Terkait