Jakarta - Terpidana korupsi Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana ditunda karena termohon tak hadir.
Foto
Emirsyah Satar Ajukan PK Kasus Korupsi Garuda
Kamis, 08 Jan 2026 21:39 WIB
Terpidana korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Emirsyah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK atas perkara korupsi yang menjeratnya.
Sidang tersebut dijadwalkan sebagai sidang perdana pemeriksaan permohonan PK.
Namun, persidangan terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/1) pekan depan.











































