Potret Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi Presiden

Foto

Potret Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi Presiden

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 28 Nov 2025 18:05 WIB

Jakarta - Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rutan KPK. Ira bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menghirup udara segar ke luar dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Ira Puspadewi dibebaskan usai mendapat rehabilitasi oleh presiden dalam kasus korupsi, meski pengadilan menyatakan dia bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan.
Pantauan detikcom di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025), Ira keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menghirup udara segar ke luar dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Ira Puspadewi dibebaskan usai mendapat rehabilitasi oleh presiden dalam kasus korupsi, meski pengadilan menyatakan dia bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan.
Sebelum Ira bebas, tim kuasa hukum hingga keluarganya menunggu di area Rutan KPK. Mereka pun menyambut Ira yang bebas.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menghirup udara segar ke luar dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Ira Puspadewi dibebaskan usai mendapat rehabilitasi oleh presiden dalam kasus korupsi, meski pengadilan menyatakan dia bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan.
Ira juga sempat melambaikan tangan ke awak media setelah bebas.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menghirup udara segar ke luar dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Ira Puspadewi dibebaskan usai mendapat rehabilitasi oleh presiden dalam kasus korupsi, meski pengadilan menyatakan dia bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga bebas. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat keppres rehabilitasi itu pun telah diserahkan Kemenkum ke KPK hari ini.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi menghirup udara segar ke luar dari rumah tahanan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Ira Puspadewi dibebaskan usai mendapat rehabilitasi oleh presiden dalam kasus korupsi, meski pengadilan menyatakan dia bersalah dan dihukum 4 tahun 6 bulan.
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi. Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Potret Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi Presiden
Potret Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi Presiden
Potret Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi Presiden
Potret Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi Presiden
Potret Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Rehabilitasi Presiden


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads